Pengaduan nasabah adalah ekspresi ketidakpuasan nasabah terhadap produk dan/atau layanan yang digunakan atau tidak mendapatkan layanan yang seharusnya diterima dari Bank.
Anda dapat mengajukan pengaduan secara langsung datang ke kantor cabang terdekat, melalui layanan telepon call center, email, atau melalui formulir pengaduan online yang tersedia di website resmi bank.
Untuk mempercepat proses, sertakan: nama lengkap, nomor rekening/Nomor Identitas Nasabah, nomor telepon/alamat email yang dapat dihubungi, kronologi lengkap masalah, dan dokumen pendukung (jika ada).
Jika Anda tidak puas dengan penyelesaian dari Bank, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai kanal yang disediakan, seperti layanan konsumen OJK 157 atau melalui www.ojk.go.id.